JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pernyataan yang viral di media sosial.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pernyataan yang disampaikan dinilai telah melukai kehormatan profesi jurnalistik.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Edison menjelaskan, meski pihak terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan terlapor sebagai barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” tambah Edison.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi, organisasi tersebut menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia turut meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan. Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mencerminkan sikap profesional.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” kata Retno.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Agus S.





