Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Kukar, Seorang Bandar Turut Ditangkap

KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menangkap dua orang tersangka berinisial AD dan DN, dimana salah satunya merupakan bandar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AD di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap DN di kawasan Jalan Areal Perkebunan Durian Montong RT 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

Baca Juga:   Polisi Periksa Sopir Maut Tanjakan Mazda

“Dalam penangkapan terhadap DN, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp19 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet kecil, wadah plastik, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat 32,40 gram bruto atau 29,46 gram netto dari kedua tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. AD berusia 30 tahun, sedangkan DN berusia 35 tahun.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur,” tutupnya.

Baca Juga:   Pembunuh Pekerja Cafe di Balikpapan Adalah Rekan Kerja Sendiri

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img