BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAS (29) beserta 10 botol cairan kimia yang setelah diuji diketahui positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu RT 7, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AAS beserta barang bukti berupa 10 botol cairan kimia yang diduga merupakan bahan dasar pembuatan sabu,” ujar Romylus, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam botol berisi cairan positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung amfetamin. Total volume cairan yang disita mencapai sekitar 5.480 mililiter atau setara 5.480 gram.
“Rincian barang bukti tersebut terdiri atas enam botol metamfetamin dengan volume masing-masing 580 ml, 580 ml, 580 ml, 580 ml, 500 ml, dan 560 ml. Sementara empat botol lainnya berisi amfetamin dengan volume 520 ml, 540 ml, 560 ml, dan 480 ml,” jelasnya.
Selain cairan narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu power bank, kabel pengisi daya, sebuah kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AAS mengaku memperoleh cairan narkotika itu dari seseorang yang dikenal dengan inisial LO. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Polisi menduga cairan kimia tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan estimasi penyidik, setiap botol bernilai sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar,” tambah Dirreskoba Polda Kaltim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai perubahan dalam KUHP.
Polda Kalimantan Timur menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan sindikat lintas negara dari Malaysia.
Penulis: Aprianto





