Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Curanmor, Honda Scoopy Milik Mahasiswa Berhasil Diamankan

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Dimana seorang pria berinisial MR alias AB (27) diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Heri Purnomo, mengatkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 29 Mei 2026. Korban diketahui bernama Gustamin Nurhabibi (28), seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih dengan nomor polisi KT 4318 HN.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/5/2026) dini hari di Jalan Letjen Suprapto RT 02, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Motor korban saat itu diparkir di depan rumah,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Barat menjelaskan, korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 04.50 Wita ketika bangun tidur. Setelah memastikan sepeda motornya tidak berada di lokasi parkir, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 31 juta lebih.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:   Curi CPO, 4 ABK dan Penadah Ditangkap Ditpolairud Polda Kaltim

“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni MR alias AB (27). Saat diperiksa, terduga pelaku mengakuinya,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selain sepeda motor, penyidik turut menyita rekaman CCTV yang mengarah pada aksi pencurian serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu lembar baju hitam dan celana pendek hitam.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tambahnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan menyita seluruh barang bukti, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img