Viral Dugaan Pengeroyokan Penumpang Feri di Pelabuhan Kariangau, Versi ASDP dan HMI Berbeda

BALIKPAPAN – Viral video yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang penumpang kapal feri di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, di media sosial. Insiden itu terjadi saat proses pemuatan kendaraan di atas kapal feri rute Balikpapan–Penajam Paser Utara pada Jumat (3/7/2026) malam. Dalam video yang beredar, seorang penumpang terlihat terlibat adu mulut dengan petugas sebelum akhirnya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah kru kapal.

Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Pelabuhan Kariangau Balikpapan, Karolus Makin, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada petugas lapangan dan karyawan pelabuhan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, keributan bermula ketika kru kapal mengatur posisi kendaraan di atas kapal untuk menjaga keseimbangan selama pelayaran. Pengaturan dilakukan berdasarkan pembacaan klinometer yang digunakan nakhoda untuk memastikan stabilitas kapal.

“Kru kapal sedang mengatur kendaraan karena mereka memahami aspek teknis stabilitas kapal. Kendaraan memang harus ditempatkan sesuai perhitungan,” ujar Karolus, Minggu (5/7/2026) saat di konfirmasi.

Ia menjelaskan, salah seorang pengendara disebut tidak menerima arahan untuk beberapa kali memajukan, memundurkan, hingga menggeser kendaraannya sesuai instruksi petugas. Situasi kemudian memanas setelah terjadi adu argumen antara penumpang dan kru kapal.

Baca Juga:   Tangkap Pemilik Ganja Kering, BNNK Balikpapan Temukan 2 Pohon Ganja

Menurut Karolus, petugas sempat menegaskan bahwa seluruh pengguna jasa wajib mengikuti aturan pengaturan kendaraan di atas kapal. Namun, penumpang tersebut disebut tersinggung dan diduga lebih dulu melakukan tindakan fisik.

“Informasi dari petugas, penumpang langsung menendang kru kapal. Setelah itu kru darat, termasuk petugas penarik tiket, ikut turun ke dek kendaraan sehingga terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Karolus menambahkan, insiden berlangsung sekitar pukul 19.35 hingga 19.40 Wita saat kapal masih bersandar di dermaga dan belum berlayar menuju Penajam Paser Utara.

Terkait isu yang menyebut petugas dalam kondisi mabuk saat bertugas, Karolus membantah tudingan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pos polisi dan petugas lapangan, tidak ada petugas yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Kalau yang saya tahu, tidak mabuk,” tegasnya.

Ia juga menyebut keributan berlangsung sekitar 20 menit sebelum berhasil dilerai petugas pelabuhan bersama personel pos polisi. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Informasi dari KP3, masalahnya sudah diselesaikan dan kedua pihak sudah berdamai,” tambahnya.

Baca Juga:   BNN Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan BADKO HMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Sekretaris Umum BADKO HMI Kaltimtara, Zulkifli, menilai peristiwa itu merupakan bentuk tindakan represif, arogansi, dan premanisme terhadap pengguna jasa kapal feri.

Menurutnya, keributan bermula ketika salah seorang pengendara hanya memberikan masukan mengenai pengaturan jarak aman antar-kendaraan demi keselamatan pelayaran. Namun, masukan itu disebut justru direspons secara kasar oleh seorang oknum petugas hingga memicu intimidasi verbal terhadap korban dan keluarganya.

HMI juga mengklaim memperoleh keterangan dari korban bahwa sejumlah petugas diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat bertugas.

“Oknum-oknum petugas tersebut terindikasi kuat berada di bawah pengaruh alkohol karena mengeluarkan aroma bau miras yang menyengat saat berdinas,” ujar Zulkifli.

Atas kejadian itu, BADKO HMI Kaltimtara mendesak Menteri BUMN dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry mencopot Kepala Cabang ASDP Balikpapan serta memecat petugas yang terlibat. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan tes urine berkala terhadap petugas Pelabuhan Kariangau.

Selain itu, HMI meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pengancaman dan pengeroyokan yang terjadi serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:   Cemburu, ABG di Balikpapan Tikam Teman Wanitanya

“HMI memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, organisasi itu menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi hingga menghentikan operasional Pelabuhan Kariangau sebagai bentuk protes,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img