BALIKPAPAN – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengubah paradigma penanganan tindak pidana narkotika. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada penegakan hukum, kini pendekatan yang diterapkan lebih komprehensif dengan menggabungkan upaya pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Perubahan strategi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kaltim agar jajaran kepolisian tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa sejak 2026 pihaknya mengimplementasikan tiga strategi yang saling terintegrasi. Ketiganya meliputi pendidikan melalui edukasi masif tentang bahaya narkoba, strategi preventive strike untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, serta penguatan layanan adiksi dan rehabilitasi bagi penyalahguna.
“Salah satu implementasi strategi preventive strike adalah evaluasi Program Kampung Bebas Narkoba,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Program yang pertama kali diluncurkan pada 2023 di kawasan Jalan Pesut itu kini dievaluasi secara menyeluruh. Ditresnarkoba bersama jajaran Polresta turun langsung meninjau posko kampung bebas narkoba di kantor kelurahan sekaligus berdialog dengan lurah, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Kedepan keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat. Kampung Bebas Narkoba diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan. Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses pemeriksaan dilakukan dengan prosedur khusus yang berbeda dari tersangka dewasa.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Kaltim juga tengah menyiapkan ruang pemeriksaan yang ramah anak dan ramah perempuan agar proses hukum tetap mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi juga terus diperkuat melalui pengaktifan kembali Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari total 35 IPWL yang ada di Kalimantan Timur, sebagian besar selama ini tidak beroperasi secara optimal.
“Untuk mengatasinya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim melakukan reaktivasi seluruh IPWL. Program yang telah berjalan sekitar tiga pekan itu mulai menunjukkan hasil,” tambah Dirreskoba Polda Kaltim.
Untuk pertama kalinya sejak 2011, kepolisian berhasil merujuk seorang penyalahguna narkotika melalui mekanisme rehabilitasi wajib ke Puskesmas Mekarsari, Balikpapan. Sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut hanya melayani rehabilitasi secara sukarela.
“Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi langkah awal menghidupkan kembali seluruh IPWL di Kalimantan Timur sekaligus memperkuat upaya penyelamatan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini dikedepankan dalam penanganan kasus narkotika,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





