Unsur Penyiksaan Belum Terpenuhi, Komnas Perempuan Minta Penyidikan Diperkuat

JAKARTA – Dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung masih belum dapat diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas Perempuan menegaskan penetapan kategori tersebut harus memenuhi sejumlah unsur yang diatur dalam konvensi internasional.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan definisi penyiksaan tidak hanya menitikberatkan pada penderitaan berat yang dialami korban, tetapi juga harus disertai tujuan tertentu serta adanya keterlibatan atau pembiaran dari negara.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Meski belum mengambil kesimpulan tersebut, Komnas Perempuan terus melakukan pendalaman. Tim telah diterjunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan hasil kajian kepada publik.

Menurut Sondang, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Hal itu akan ditelusuri apabila ditemukan fakta bahwa korban pernah mencari perlindungan atau melapor, tetapi tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:   Putusan KIP Dinilai Penting bagi Etos Ilmiah dan Akuntabilitas

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.

Sejauh ini, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang terjadi berulang kali hingga menimbulkan dampak serius terhadap korban, termasuk dugaan disabilitas permanen.

Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan meminta penyidik melakukan visum secara komprehensif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” ujar Sondang.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan mengingatkan masih banyak korban kekerasan seksual maupun kekerasan berat yang memilih tidak melapor. Rendahnya angka pelaporan dipengaruhi rasa takut serta kekhawatiran bahwa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti secara memadai.

Karena itu, Komnas Perempuan mendorong penguatan perlindungan korban, perluasan akses terhadap keadilan, serta pemulihan yang menyeluruh agar penanganan kasus serupa dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga:   Bandara VVIP IKN Akan Alih Status Jadi Komersil, Bank Tanah Tak Lagi Terlibat

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img