BALIKPAPAN – Keluhan warganet di media sosial terkait kewajiban membayar sejumlah biaya saat menjalani rawat inap meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, belakangan menjadi perhatian publik. Setelah ditelusuri, kasus tersebut diketahui terjadi karena peserta bersangkutan sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal tunggakan yang diperhitungkan sebanyak 12 bulan. Adapun nominal denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp20 juta, meski dalam praktiknya jumlah tersebut umumnya jauh lebih rendah.
Menurut Aidy Ilmy, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Di luar ketentuan denda tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan cakupan manfaat Program JKN yang dikelolanya sangat luas.
“Ribuan diagnosis penyakit masuk dalam jaminan JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” jelasnya.
Aidy Ilmy menyebut, BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit dengan biaya tinggi, tetapi juga berbagai layanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang, bahkan seumur hidup. Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan untuk penderita talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi pasien diabetes.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup,” tambahnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan yang telah menjadi tanggungan instansi lain. Contohnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatannya yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik juga tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Misalnya operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang dilakukan semata untuk mempercantik diri. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri pun tidak dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Begitu pula cedera akibat kecelakaan kerja, karena telah dijamin melalui lembaga lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lain yang berwenang.
Aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah diatur sejak lama, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, hingga diperbarui secara berkala dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





