BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bergerak cepat mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang selama ini tidak berjalan optimal sejak 2011. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya memperkuat penanganan, pencegahan, hingga penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dari total 35 IPWL yang tersebar di Kaltim, saat ini hanya delapan institusi yang aktif di luar BNN Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur. Kondisi itu menjadi perhatian serius karena keberadaan IPWL dinilai penting dalam mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.
“Operasional IPWL selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari lemahnya kerja sama antar-instansi, minimnya penyerapan kuota rehabilitasi, hingga belum optimalnya implementasi kompetensi petugas di lapangan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Selain itu, kendala juga ditemukan dalam aspek penyidikan. Selama ini, penyidik kepolisian cenderung hanya berkoordinasi dengan BNN, padahal mekanisme pengawasan penyidikan seharusnya dapat mengarahkan peran IPWL agar lebih maksimal, bukan sepenuhnya dilimpahkan kepada BNN.
Di tengah pembenahan sistem penanganan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan, petugas telah mengamankan beberapa pelaku dan menerbitkan laporan polisi.
“Hasil interogasi serta gelar perkara menunjukkan tiga orang telah memenuhi unsur alat bukti yang sah. Sejumlah barang bukti turut diamankan, sementara peran masing-masing pelaku terus dipetakan, termasuk mereka yang diduga bertindak sebagai bandar dan pengedar dengan alasan solidaritas kelompok,” jelasnya.
Berdasarkan kecukupan dua alat bukti awal, para pihak yang kedapatan membawa barang terlarang itu kini berstatus potensial sebagai tersangka. Namun demikian, pendekatan penanganan tetap dibedakan antara pengedar dan pecandu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan khusus bersama para pemangku kebijakan,” tambahnya.
Terdapat tiga fokus utama yang akan didorong ke depan, yakni penghapusan stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar mereka berani melapor, aktivasi total IPWL melalui asesmen mandiri berkala oleh petugas, serta pengawalan rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat agar langsung diarahkan ke fasilitas rehabilitasi medis yang telah ditentukan.
Polda Kaltim juga mendorong agar pengaktifan kembali IPWL di Kalimantan Timur dapat berjalan maksimal, mengingat kewenangan institusi tersebut berada di bawah Dinas Kesehatan. Dukungan pun datang dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, yang menilai langkah Polda Kaltim sudah tepat.
Ia mengatakan, selama ini Dinas Kesehatan menghadapi kendala dalam pengelolaan rehabilitasi akibat rendahnya partisipasi masyarakat. Karena itu, kehadiran kepolisian dalam mendorong aktivasi IPWL dinilai menjadi solusi penting untuk memperbaiki sistem penanganan pecandu narkoba di Kaltim.
“Banyak pecandu saat ini yang ditahan secara fisik tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi. Konsep tersebut akan kita ubah. Penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan hanya diperuntukkan bagi pengedar, bandar narkoba, dan jaringan sindikat,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





