Tekanan Investasi di Kedang Ipil Picu Usulan Kawasan Hutan Adat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai mengupayakan perlindungan lebih kuat terhadap ruang hidup Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Salah satu langkah yang kini didorong yakni peningkatan status wilayah menjadi kawasan hutan adat sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas sosial dan budaya masyarakat.

Upaya tersebut mencuat dalam audiensi antara Pemkab Kukar dan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Pembahasan difokuskan pada aspirasi masyarakat adat yang merasa ruang aktivitas budaya dan adat mereka semakin terdesak akibat perubahan fungsi lahan dan masuknya berbagai kegiatan investasi.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan penguatan status wilayah adat menjadi kawasan hutan adat dinilai dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap aktivitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Menurutnya, sejumlah kawasan yang selama ini digunakan masyarakat untuk menjalankan tradisi dan aktivitas adat kini menghadapi tekanan akibat pemanfaatan lahan untuk kepentingan lain.

Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu ada langkah strategis agar aktivitas adat tetap berjalan tanpa harus berbenturan dengan pembangunan dan investasi yang terus berkembang.

Baca Juga:   Di Tengah Tekanan Fiskal, CSR Diminta Jadi Solusi Nyata

“Untuk proses itu dimungkinkan, tapi memang sangat lama, perlu kajian yang banyak,” kata Sunggono.

Ia menjelaskan substansi utama yang disampaikan masyarakat bukan sekadar pengakuan status masyarakat hukum adat, melainkan perlindungan terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas adat mereka.

Masyarakat disebut mengkhawatirkan semakin menyusutnya area yang digunakan untuk kegiatan adat karena sebagian lahan telah berubah fungsi atau dimanfaatkan pihak lain.

Di sisi lain, pemerintah juga memahami bahwa sejumlah aktivitas investasi yang berjalan telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari formulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan investasi secara berimbang.

“Kita berharap semoga nanti ada jalan tengah, terutama antara kepentingan masyarakat di satu sisi dengan kepentingan kegiatan investasi,” ujarnya.

Sunggono menegaskan usulan kawasan hutan adat tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Langkah itu justru diharapkan menjadi instrumen perlindungan terhadap wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan sosial, budaya, dan adat masyarakat Kedang Ipil.

Baca Juga:   Bendali Hulu Ampal Diproyeksi Mampu Atasi Banjir di Balikpapan

Karena itu, proses identifikasi kawasan menjadi tahapan penting agar wilayah yang diusulkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat adat.

“Jangan sampai nanti mengklaim harus semuanya milik masyarakat hukum adat, tapi ternyata tidak diusahakan, bahkan tidak mendukung kegiatan masyarakat hukum adat itu sendiri,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah pusat disebut memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat hukum adat Kedang Ipil dan mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Pemkab Kukar.

Mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat hingga fasilitasi dialog dengan berbagai pihak terkait dinilai sudah berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Pemkab Kukar juga memastikan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar proses pengusulan kawasan hutan adat dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mereka sebenarnya sangat menghargai proses yang sudah dilaksanakan di Kutai Kartanegara. Artinya selama ini kita on the track saja,” tutup Sunggono. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img