PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 62,35 gram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Wakapolres PPU, Roganda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari dan Kasat Resnarkoba I Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir di sejumlah kecamatan.
“Selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polres PPU telah mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu total 62,35 gram,” ujar Roganda dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Dari enam kasus tersebut, empat kasus terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Babulu.
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.
Polisi juga mencatat mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Empat tersangka berusia 20 hingga 29 tahun, sedangkan tiga lainnya berusia di atas 30 tahun.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka memiliki peran sebagai pengedar maupun kurir narkotika dengan sasaran peredaran di kalangan pekerja lapangan seperti buruh perkebunan dan sopir.
Kasus terbesar diungkap di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, setelah polisi menangkap tersangka berinisial S alias B dengan barang bukti sabu seberat 50,06 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima upah untuk mengantarkan sabu dan beberapa kali melakukan pengiriman hingga ke wilayah Kabupaten Paser.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RA alias A di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, dengan barang bukti 4,22 gram sabu yang diduga akan diedarkan secara eceran.
Kasus lain melibatkan tersangka AAH yang kedapatan menyimpan 4,84 gram sabu yang diperoleh dari Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah PPU.
Sementara di Jalan Panglima Betta, Penajam, polisi menangkap HS yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengelola pesanan narkotika dengan barang bukti 0,45 gram sabu.
Di Kecamatan Sepaku, dua tersangka berinisial AA dan H turut diamankan bersama barang bukti 2,48 gram sabu. Keduanya diduga menjalankan peran sebagai pengedar dan kurir dengan sistem bagi hasil serta imbalan berupa konsumsi narkotika.
Kasus terakhir diungkap di Kelurahan Lawe-Lawe dengan tersangka FWW yang kedapatan membawa 0,30 gram sabu yang diakui untuk konsumsi pribadi.
Polres PPU memastikan seluruh kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus ini. Beberapa nama yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ungkap Roganda.
Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara tersebut. (MK)
Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S





