SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Seorang pria berinisial FS (29) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,9 gram di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok, Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ini komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika di Kubar,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor total 32,9 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
FS juga mengaku sempat menyerahkan sebagian narkotika kepada pihak lain sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Raymond.
Sementara itu, Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.
“Narkoba ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami ajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas narkoba. Saat ini tersangka FS dan barang bukti diamankan di Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S





