Penindakan Digital ETLE Dominasi Operasi Patuh Mahakam Tahun Ini

PASER – Kepolisian Resor Paser bakal menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dijadwalkan berlangsung di halaman Masjid Agung Nurul Falah pada Senin, 8 Juni 2026.

Kasat Lantas Polres Paser, Weny Wahyuningsih, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Paser agar mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Kepada seluruh masyarakat Paser, kami himbau agar mematuhi aturan lalu lintas dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Weny, Kamis (4/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Mahakam 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis.

Target utama operasi tersebut yakni menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, meminimalisir fatalitas korban jiwa, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pada aspek penindakan hukum, polisi akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama dengan komposisi penindakan mencapai 60 persen. Sementara tilang manual atau Non-ETLE sebesar 30 persen dan teguran simpatik sebesar 10 persen.

Baca Juga:   Gelar NGOBIZ di Balikpapan, CIMB Niaga Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing

“Untuk penindakan berbasis ETLE difokuskan pada 11 pelanggaran prioritas yang mendominasi fatalitas laka lantas atau tingkat kematian korban laka lantas,” ujarnya.

Sebelas pelanggaran prioritas tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, menerobos jalur busway, hingga parkir di atas trotoar.

Sementara pada penindakan Non-ETLE, polisi akan menyasar pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa TNKB resmi, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar, hingga pengendara yang melawan arus.

Selain penindakan, Satlantas Polres Paser juga akan memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan keselamatan berlalu lintas, kampanye di berbagai platform media, serta kerja sama dengan komunitas masyarakat.

“Langkah preventif diwujudkan melalui pengaturan jalur di titik rawan kecelakaan, pemasangan rambu peringatan, serta pemberian teguran simpatik langsung di jalan raya kepada pengendara,” jelasnya. (MK)

Baca Juga:   Selama Ops Ketupat Mahakam 2026 Berlangsung Angka Kecelakaan Meningkat Signifikan

Penulis: Nash
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img