Mantan Wamenaker Noel Terima Putusan Hakim Tanpa Perlawanan

JAKARTA — Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Usai persidangan, Noel mengaku menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya selama menjabat sebagai pejabat negara.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Noel mengakui perkara yang menjeratnya menjadi pelajaran pahit dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Ia menilai kasus tersebut lahir dari kelengahan dirinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah.

“Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah. Menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada Prabowo Subianto, kalangan buruh yang selama ini menjadi basis perjuangannya, hingga keluarganya yang turut merasakan dampak dari perkara tersebut.

Baca Juga:   Dari Budaya ke Karakter, Prabowo Tegaskan Peran Silat

“Kepada Presiden Prabowo, kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan, saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka. Dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ucap Noel.

Meski harus menjalani hukuman penjara, Noel menegaskan tidak akan menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, seorang pejabat negara harus berani menerima konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan.

“Ini hukuman yang harus saya terima. Jangan juga kita menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindari tanggung jawab itu. Ini bentuk tanggung jawab saya,” tegasnya.

Noel juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukumnya yang telah menjalankan tugas masing-masing selama proses persidangan berlangsung.

Ia menutup pernyataannya dengan mengaku menyesali peristiwa yang menimpanya.

“Tidak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya,” tutup Noel. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img