spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Beli Emas Palsu, Pasutri ini Raup Keuntungan hingga Rp 800 juta

BALIKPAPAN – Tertangkapnya pelaku penipuan emas palsu berinisial FR (31) dan GN (34) yang tak lain sepasang suami istri, membuat bahagia sejumlah korbannya yang dalam beberapa hari terakhir ini mendatangi Polresta Balikpapan, untuk membuat laporan polisi (LP).

FR dan GN ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah pada Kamis (27/7/2023) setelah sempat kabur dari kejaran para korban dan kepolisian. Saat ditangkap pun, kedua pelaku masih memegang sejumlah barang bukti berupa emas palsu, uang tunai, HP dan kartu kredit.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui pelaku sudah beraksi sejak tahun 2021 lalu. Namun, untuk usaha jual beli emasnya telah dilakukan sejak tahun 2019.

“Jual emasnya sejak 2019, namun kejahatannya yang melebur emas asli dengan kuningan baru di tahun 2021 lalu,” ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Lebih lanjut Ricky Sibarani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen merasa tertipu usai membeli emas di toko milik kedua pasutri tersebut.

“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli kemarin,” jelasnya.

Baca Juga:   Baru Bebas Desember 2022, Residivis Sabu Ditangkap Lagi, Terancam Penjara 20 Tahun

Kepada polisi tersangka mengaku emas yang dijual sebagaian merupakan emas asli dan disepuh dan ada juga emas imitasi.

“Korbannya sampai 127 orang dan kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” jelas Ricky.

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta. Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.

“Korbannya ini tidak hanya dari Kota Balikpapan atau Kaltim. Ada juga dari luar kota bahkan luar pulau. Karena mereka ada kirim-kirim juga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sementara itu, FR–istri GN yang juga tersangka penipuan emas  saat ini tengah mengandung anak.  Usia kandungannya diketahui berusia 6 bulan.

“Untuk perlakuan penjara nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.

Baca Juga:   Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung

Ricky menjelaskan, pihaknya akan memberikan kebutuhan ibu mengandung dan sesuai dengan kebutuhan lainnya. Yang artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk ketentuan hukum, Ricky menegaskan, FR tetap dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img