BALIKPAPAN – Dibalik upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2026), kedua institusi memperkuat sinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memastikan hak kesehatan bagi para tersangka dan tahanan tetap terpenuhi.
Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari program Preventive Strike serta pendampingan integrasi layanan adiksi dan rehabilitasi yang tengah dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan, program ini juga menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam penanganan kasus narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, inisiatif kerja sama ini lahir dari evaluasi terhadap pelaksanaan layanan rehabilitasi yang selama ini berjalan. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan daya tampung fasilitas rehabilitasi milik pemerintah. Selama ini, sebagian besar rujukan rehabilitasi masih terpusat pada Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) yang memiliki kapasitas terbatas. Kondisi tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika yang membutuhkan layanan pemulihan.
“Kami melihat adanya kebutuhan untuk memperluas akses layanan rehabilitasi agar masyarakat yang membutuhkan tidak terhambat oleh keterbatasan kapasitas fasilitas yang ada,” jelasnya.
Selain persoalan rehabilitasi, tantangan lain yang dihadapi adalah pemenuhan hak kesehatan bagi tahanan narkoba yang sedang menjalani proses hukum. Tidak sedikit tahanan yang datang dari latar belakang keluarga kurang mampu atau bahkan telah ditinggalkan keluarganya sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan aktif.
Dalam situasi seperti itu, ketika seorang tahanan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, negara dituntut hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
“Melalui kerja sama ini, para tahanan yang merupakan warga Kalimantan Timur dapat memperoleh akses terhadap program layanan kesehatan daerah “Gratis Pol” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program tersebut memungkinkan warga mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak memiliki kepesertaan BPJS yang aktif,” tambahnya.
Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum semata, tetapi juga harus menyentuh aspek perlindungan kesehatan dan pemulihan sosial.
Kolaborasi ini juga akan diperkuat melalui pembangunan sistem pertukaran data terintegrasi antara Ditresnarkoba dan Dinas Kesehatan. Sistem tersebut diharapkan menjadi basis data tunggal untuk memantau layanan rehabilitasi narkotika di seluruh Kalimantan Timur.
Melalui pemanfaatan fasilitas rehabilitasi yang tersedia di rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Jiwa, pemerintah berharap mampu menghadirkan alternatif layanan rehabilitasi yang lebih luas dan mudah diakses.
Kerja sama ini sekaligus menandai perubahan pendekatan yang diusung Ditresnarkoba Polda Kaltim. Selain menjalankan fungsi penindakan, institusi tersebut kini mengedepankan tiga pilar utama, yakni penindakan yang bersifat pencegahan, program Preventive Strike, serta pendampingan integrasi layanan adiksi dan rehabilitasi.
“Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip Beyond the Prisoners, yakni memandang tersangka dan tahanan tidak semata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk pulih,” tegas Dirreskoba Polda Kaltim.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan, diharapkan penanganan permasalahan narkotika di Kalimantan Timur tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu membuka jalan bagi proses rehabilitasi, pemulihan, dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.
Penulis: Aprianto





