JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara tuntas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum,” ujar Ayubbi di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, selama ini terdapat ketidakjelasan terkait kelanjutan penanganan perkara setelah sebagian proses hukum berjalan di peradilan militer. Karena itu, putusan praperadilan dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian kasus tetap diusut secara menyeluruh.
TAUD menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang diduga mendanai aksi penyerangan tersebut.
“Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat membuka ruang pengusutan yang lebih luas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





