Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini berlangsung di Pengadilan Militer dihentikan dan dialihkan ke peradilan umum.

Desakan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus melalui TAUD.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan yang dibuat korban.

Anggota TAUD, Yosua Oktavian, menilai putusan tersebut semakin memperkuat alasan agar perkara tidak lagi ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus segera diproses ke Peradilan Umum,” kata Yosua kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Ia bahkan menyebut keberlanjutan proses hukum di peradilan militer semakin kehilangan legitimasi setelah keluarnya putusan praperadilan.

“Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” ujarnya.

TAUD juga meminta Polda Metro Jaya menarik kembali berkas perkara dan barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Menurut mereka, penyidik kepolisian harus melanjutkan pengusutan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:   Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Jelaskan Kebijakan Program

“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya,” kata Yosua.

Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada empat terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer. TAUD menduga terdapat lebih banyak pihak yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota TAUD lainnya, M. Al-Ayubi Harahap, menilai putusan praperadilan telah membuka dugaan adanya penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik,” kata Al-Ayubi.

Menurut dia, selama ini tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi di sisi lain penyidikan juga tidak dilanjutkan secara aktif oleh kepolisian.

“Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:   BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Al-Ayubi mengapresiasi putusan hakim yang memerintahkan penyidik melanjutkan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

Saat ini proses persidangan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Militer dan telah memasuki tahap menjelang penuntutan.

Namun, TAUD berharap putusan praperadilan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara lebih luas, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan aksi penyerangan tersebut. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img