BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) beserta Polres jajaran menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime melalui langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan serta rasa aman masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa penanganan kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena tindak pidana tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut Kapolda, selain meningkatkan patroli dan kegiatan pencegahan, Polda Kaltim juga terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan warga.
“Dalam penanganan kejahatan jalanan, kami menerapkan pendekatan preventif dan represif secara seimbang. Pencegahan dilakukan melalui patroli, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat, sementara penindakan dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun selama satu bulan terakhir, Polda Kaltim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 63 kasus kejahatan jalanan dengan total 81 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, kasus yang paling dominan adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 26 kasus dengan 32 tersangka. Sementara itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 31 kasus dengan 39 tersangka yang berhasil diamankan.
“Selain itu, kepolisian juga mengungkap 20 kasus pencurian biasa dengan 25 tersangka, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka, serta lima kasus kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana lainnya dengan lima tersangka,” jelasnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Timur yang terus melakukan pemetaan daerah rawan serta operasi rutin guna menekan angka kriminalitas.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan 26 kasus dan 32 tersangka. Disusul wilayah Kutai Kartanegara dengan 25 tersangka, kemudian Bontang dengan tujuh kasus dan 25 tersangka.
Sementara wilayah lain seperti Kutai Barat, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu juga turut mencatatkan keberhasilan pengungkapan kasus selama periode tersebut.
Endar menegaskan bahwa kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kalimantan Timur dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian terdekat. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan jalanan dapat terus ditekan sehingga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Timur tetap terjaga.
Penulis: Aprianto





