Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri Turun ke Polda Kaltim, Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Berpotensi Seret Tersangka Baru

BALIKPAPAN — Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Kedatangan tim Wasidik tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang sebelumnya digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026 lalu. Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono bersama kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat Rohmat.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Maryono, mengatakan, pihaknya sejak awal telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Kami menginginkan keadilan karena perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat. Klien kami bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:   Kepergok Mencuri Ninja, Pria di Balbar Ditangkap Polisi

Menurut Efi, karena laporan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat daerah, pihaknya kemudian mengadukan persoalan itu ke Biro Wasidik Mabes Polri. Langkah tersebut berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat yang mengikuti proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.

“Dalam gelar perkara khusus itu ditemukan sejumlah hal yang mengarah pada apa yang selama ini kami laporkan, yakni adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.

Efi menyebut kedatangan tim Wasidik ke Polda Kaltim berpotensi menghasilkan rekomendasi maupun arahan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul selama gelar perkara khusus.
Ia menilai peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka apabila seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang dan kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Baca Juga:   Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim dalam Berantas Narkoba, Anggota yang Terlibat Ditangkap dan Diproses

Efi berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak hanya menjerat pelaku lapangan.

“Perkara ini harus terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua yang bersalah harus diproses sehingga masyarakat dapat melihat penegakan hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Efi juga menyampaikan terimakasihnya kepada Kabareskrim, Kepala biro Wassidik, Kapolda Kaltim dan Dirkrimsus Polda Kaltim.

Sementara itu, salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang menurutnya menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Menurut Nizar, Rohmat hanya menjadi korban dari aktivitas yang diduga dikendalikan oleh pihak lain.

“Hengki CS harus ditangkap karena Rohmat hanya korban dari kegiatan aktivitas ilegal galian C mereka. Kegiatan itu mengakibatkan keluarga saya harus pindah dan berdampak terhadap lingkungan di area sekitar,” ujar Nizar.

Ia berharap proses hukum yang kini mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Harapan kami, Hengki Wijaya CS harus ditangkap dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:   Mengenal Liquid Etomidate, Cairan Vape Berbahaya yang Disalahgunakan

Kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya telah menyeret Rohmat Harsono hingga divonis dua tahun penjara. Namun, pelapor dan kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan dan membuka peluang pengungkapan aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara tambang ilegal yang telah menjadi perhatian publik di Balikpapan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img