BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial AI (38) diamankan petugas Unit II Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 07.46 Wita.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang jenis pil berlogo LL.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 234 butir pil berlogo LL, satu unit telepon genggam merek Nokia, dua bal plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta sebuah tas abu-abu merek MS Glow yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari seorang pria berinisial Ja.
Dari keterangan yang diperoleh, pil berlogo LL tersebut diduga dibeli dari tersangka AI. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi ratusan butir pil berlogo LL beserta barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Larto, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bontang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut di wilayah Kota Bontang. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S





