SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi memperingati Hari Anti Tambang 2026 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (29/5/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang itu mengusung tema “44 Tahun KPC Merusak Kaltim”. Massa membawa poster dan berbagai tuntutan terkait dampak industri tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap menjadi simbol pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap persoalan tambang.
“Kantor gubernur merupakan perwakilan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Mustari di sela aksi.
Menurutnya, tema “44 dosa” yang diangkat JATAM menjadi pengingat atas panjangnya operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kaltim beserta berbagai dampak yang ditinggalkan selama puluhan tahun.
“Tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Provinsi Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan oleh PT Kaltim Prima Coal,” katanya.
JATAM juga mengaitkan momentum Hari Anti Tambang dengan tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang genap 20 tahun pada 29 Mei 2026.
Menurut Mustari, terdapat keterkaitan antara berbagai persoalan lingkungan di Kaltim dengan praktik industri ekstraktif yang dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding masyarakat.
“Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan,” tegasnya.
Ia menyebut dugaan persoalan yang disorot JATAM meliputi konflik lahan, kerusakan lingkungan, kriminalisasi masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat di wilayah tambang.
“Mulai dari perampasan lahan, tunggakan pajak pada tahun 2011, kriminalisasi, perusakan ruang hidup masyarakat, hingga pengusiran masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu, JATAM kembali menyoroti kasus kematian anak di lubang bekas tambang di Kaltim yang hingga kini disebut telah mencapai 52 korban sejak 2011.
Menurut Mustari, hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap perusahaan tambang terkait kasus-kasus tersebut.
“Sampai hari ini juga belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha tersebut,” katanya.
JATAM juga mengungkapkan pihaknya baru kembali melaporkan kasus kematian anak di lubang tambang pada 13 Mei 2026 lalu yang disebut terjadi di kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa.
“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja,” tegasnya.
Meski laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, JATAM mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait proses penanganan kasus tersebut.
Aksi Hari Anti Tambang 2026 berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi bagian dari rangkaian kampanye lingkungan yang rutin digelar aktivis tambang di Kalimantan Timur setiap akhir Mei. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S





