spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNK Balikpapan Gagalkan Paket Ganja Dibungkus dalam Toples Kue

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Wilayah Kota Balikpapan, Selasa (18/7/2023) lalu.

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan.

“Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut Risnoto menjelaskan, pengintaian dan penyeledikan dilakukan hingga bertempat di salah satu rumah di sekitar Jalan Pupuk, Kelurahan Gunung Bahagia. Dimana petugas menangkap seseorang lelaki berinisial DO (29) beserta 1 paket berukuran sedang yang di dalamnya terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi 2 toples kecil.

“Pada toplesnya diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 171 gram serta 1 toples lainnya berisi kue kering berwarna coklat seberat 301 gram yang turut diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga:   Virus LSD Merebak, Kaltim Masih Stop Lalu Lintas Sapi dari Jawa

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, DO mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Dari keterangan tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja,” tambah Risnoto.

Sementara, untuk kue kering yang diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja tersebut baru pertama kali dirinya pesan.

“Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kepala BNNK Balikpapan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 171 Gram dan 1 toples kue kering berwarna coklat yang diduga mengandung narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 301 Gram. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img