BALIKPAPAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP DK, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, usai menjalani sidang kode etik kepolisian, pada Senin (18/5/2026).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto. Ia mengatakan sidang etik yang digelar Propam Polda Kaltim menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Hari ini, Senin 18 Mei 2026, Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP DK, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujarnya.
Dalam putusan sidang tersebut, AKP DK dijatuhi tiga sanksi sekaligus. Pertama, yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik. Kedua, dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Ketiga, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Menurut Yuliyanto, penempatan khusus atau patsus terhadap AKP DK sebenarnya telah berlangsung sejak 26 hari lalu dan berakhir bersamaan dengan putusan sidang etik yang digelar hari ini.
Tak berhenti pada proses etik, AKP DK juga langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan perkara pidana yang sedang berlangsung.
“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang sebelumnya bertugas di bidang pemberantasan narkotika. Polda Kaltim memastikan proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas berupa PTDH dinilai menjadi pesan kuat bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggotanya. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap reformasi penegakan hukum, sikap terbuka dalam penanganan perkara internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara pidana AKP DK akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri dan aparat penegak hukum terkait.
Penulis: Aprianto





