BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan Gang Kedondong, Kota Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba di Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku beserta ratusan paket sabu siap edar.

“Gang Kedondong memang sudah lama menjadi perhatian kami karena aktivitas peredaran narkoba di sana cukup masif. Atas arahan Kapolda Kaltim kami melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan yang ada,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (36), warga Balikpapan, dan HY (41), warga Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Romylus menjelaskan, ID bertugas sebagai pemantau situasi atau “sniper” sekaligus kurir narkoba. Sementara HY berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi sabu.

“Saat penggerebekan berlangsung, ada pemantau lain yang sempat berganti orang untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku ID, polisi menyita 17 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,53 gram dan netto 1,77 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp 15,5 juta.
Sedangkan dari pelaku HY, aparat menemukan 165 paket plastik klip bening diduga sabu dengan total berat bruto 62,59 gram dan netto 16,39 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix serta uang tunai Rp 10,2 juta.
Secara keseluruhan, puluhan hingga ratusan paket sabu siap edar yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 100 juta. Polisi menyebut satu paket sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 juta. Menurut Romylus, perputaran narkoba di kawasan Gang Kedondong tergolong besar. Dalam sehari, transaksi sabu di lokasi tersebut disebut dapat menghabiskan dua hingga tiga paket.
“Peredaran narkoba di kawasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi perhatian serius kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan untuk memutus jaringan peredarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan juga melakukan penggerebekan di kawasan Gang Langgar, Pasar Kedondong, Samarinda Seberang. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari 11 terduga pengedar dan dua pengguna narkoba.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bayu Putra Samara, menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sekitar empat tahun dengan omzet harian diperkirakan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
“Jaringan ini cukup licin karena sudah beberapa kali dilakukan operasi, tetapi berhasil lolos. Kali ini kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebanyak 11 terduga pengedar dalam kasus tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena diduga berupaya melarikan diri dan membahayakan warga sekitar. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Aprianto





