Polresta Balikpapan Bongkar Tiga Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan Pertalite yang merugikan negara serta masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti ratusan liter BBM subsidi.

Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy, mengatakan bahwa ketiga kasus itu berhasil diungkap melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat dan Utara dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap, total ada enam tersangka yang sudah diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 720 liter solar subsidi dan 500 liter Pertalite,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan lima unit truk, satu unit mobil Panther, sejumlah jeriken, mesin penyedot, serta selang yang digunakan para pelaku untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.

Jerrold menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan modus antre di SPBU KM 13 menggunakan kendaraan berbeda dan memanfaatkan barcode MyPertamina.
Setelah memperoleh BBM subsidi, mereka menuju lokasi tertentu untuk memindahkan solar maupun Pertalite ke dalam jeriken sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:   Polsek Balikpapan Utara Tangkap 3 Pencuri Sarang Walet, 2 Lainnya Masih DPO

“Setelah mengisi BBM subsidi, mereka menuju tempat yang dianggap aman untuk memindahkan isi tangki ke jeriken. Selanjutnya dijual kembali kepada penampung,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, beberapa pelaku bahkan mengganti pelat nomor kendaraan agar dapat kembali mengantre dan memperoleh BBM subsidi lebih dari satu kali.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut dilakukan demi meraup keuntungan besar. Salah satu tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta. Sementara tersangka lain baru beroperasi sejak awal tahun ini.

Dalam kasus Pertalite, salah satu tersangka diketahui membeli BBM subsidi di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan harga sekitar Rp 10 ribu per liter. BBM tersebut kemudian dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali seharga Rp 11.500 per liter.

Adapun solar subsidi dibeli dengan harga subsidi sekitar Rp 6.800 per liter dan kembali dijual dengan harga mencapai Rp 12 ribu per liter.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga:   Juli-Agustus 2024, Polsek Balikpapan Utara Ungkap 5 Kasus Curanmor

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun modifikasi kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img