Polda Kaltim Amankan 1 Kg Ganja di Balikpapan, Satu Tersangka Ditangkap

BALIKPAPAN — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. Seorang tersangka berinisial NF diamankan pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku,” ujarnya, Rabu (5/5/2026).

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Oleh karena itu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba terus menggencarkan operasi dan pengungkapan kasus secara masif di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.

Baca Juga:   Pelaku Curanmor ini Ternyata Juga Pelaku Curi Helm yang Viral di Medsos

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kalimantan Timur,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img