BALIKPAPAN — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan merespons tuntutan para sopir angkutan terkait distribusi BBM subsidi jenis biosolar di Balikpapan. Perusahaan menyatakan pada prinsipnya mendukung aspirasi tersebut, namun realisasinya tetap bergantung pada kebijakan dan persetujuan regulator.
Sales Area Manager Retail Kaltimut Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri, mengatakan bahwa Pertamina merupakan badan usaha yang mendapat penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, distribusi tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung aspirasi yang disampaikan rekan-rekan sopir. Namun, ada ranah yang harus dibahas lebih lanjut bersama regulator. Tanpa penetapan kuota dari pemerintah, kami tidak dapat menyalurkan BBM subsidi ke SPBU,” ujarnya.
Narotama menjelaskan, kuota biosolar untuk Balikpapan saat ini berada di kisaran 20.000 kiloliter per tahun. Sementara itu, penyaluran harian masih terbatas pada SPBU yang telah memiliki alokasi resmi.
Saat ini, terdapat dua SPBU yang mendapatkan kuota biosolar subsidi. Rata-rata penyaluran harian di masing-masing SPBU tersebut berkisar 40 ton dan 24 ton. Untuk mengantisipasi antrean dan kebutuhan masyarakat, kedua SPBU itu direncanakan akan beroperasi selama 24 jam.
“Kami akan membuka layanan 24 jam di SPBU yang memiliki kuota agar distribusi lebih merata dan antrean bisa dikurangi,” jelasnya.
Terkait permintaan penambahan kuota di SPBU lain, Narotama menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dilakukan. Menurut dia, diperlukan proses pengajuan dan evaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah daerah, yang kemudian diteruskan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pemerintah daerah akan mengusulkan kebutuhan tambahan kuota kepada BPH Migas. Setelah kuota ditetapkan, kami siap menyalurkan sesuai penugasan,” tambahnya.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi. “Evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan regulator diharapkan dapat menjadi solusi atas dinamika kebutuhan di lapangan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





