Polda Kaltim Bongkar Pengetap BBM Subsidi, 28 Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap praktik pengetap BBM bersubsidi di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim selama kurun waktu 30 hari ini. Aparat berhasil membongkar 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan mengamankan sedikitnya 28 tersangka.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan energi subsidi yang sering kali disebabkan oleh aksi orang-orang nakal.

​”Ini adalah bentuk komitmen serius kami. Distribusi Pertalite dan Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diselewengkan untuk kepentingan keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Kaltim menjelaskan, modus operandi dan jaringan sistematis. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa para pelaku bekerja secara terorganisasi. Modus utama yang digunakan adalah manipulasi sistem pembelian di SPBU.

“Kami juga menyita sedikitnya 113 kartu kendali (fuel card) atau barcode yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk mengelabui kuota pembelian harian,” jesnya.

Baca Juga:   PLN Sukses Hadirkan Listrik Andal di HKG PKK ke-53 dan Rakernas X PKK, Dukung Penuh Kelancaran Acara Nasional di Samarinda

​Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang disita mencapai 20.867 liter BBM subsidi, yang terdiri dari 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar. Tak hanya itu, polisi juga menyita armada pengangkut yang telah dimodifikasi, meliputi 15 unit kendaraan roda empat, 5 unit truk roda enam, dan 3 tangki modifikasi yang dirancang khusus untuk menampung volume besar sertaa ratusan jeriken dan drum penampung.

​”Para pelaku biasanya menyedot BBM dari SPBU menggunakan tangki modifikasi, lalu memindahkannya ke tempat penampungan sebelum dijual kembali,” tambahnya.

Ancaman pidana dan pengawasan
​wilayah pengungkapan mencakup hampir seluruh titik vital di Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga daerah pelosok seperti Mahakam Ulu. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki jangkauan yang luas hingga ke wilayah perbatasan dan pertambangan.

​Atas perbuatannya, ke-28 tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Baca Juga:   Banjir dan Ujian Pak Bagus

​”Polda Kaltim menegaskan akan terus menggandeng stakeholder terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah, untuk memperketat pengawasan digital melalui sistem barcode agar energi subsidi tepat sasaran bagi rakyat yang membutuhkan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img