Pemkot Balikpapan Siapkan Penertiban Tower Bermasalah, Utamakan Keselamatan Warga

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun langkah strategis untuk merapikan keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai bermasalah di sejumlah titik. Penataan ini difokuskan pada tower lama yang tidak lagi berfungsi serta yang masa izinnya telah habis, dengan tujuan utama menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga ketertiban tata kota.

Kebijakan ini muncul setelah adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Balikpapan. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi beberapa tower yang dianggap mengkhawatirkan, baik dari sisi kekuatan konstruksi maupun dampaknya terhadap lingkungan permukiman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Erriansyah, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendataan ulang seluruh tower yang tersebar di kota tersebut sebagai langkah awal.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembaruan data. Sejak 2022, kewenangan pengelolaan tower sudah berada di pemerintah pusat, sementara daerah lebih berperan dalam pengawasan, termasuk melalui Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Pendataan tersebut tidak hanya mencakup jumlah dan lokasi, tetapi juga kondisi fisik bangunan, status perizinan, hingga potensi risiko yang mungkin ditimbulkan. Menurut Erriansyah, hal ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan terukur.

Baca Juga:   Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat

“Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan. Jika ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi,” jelasnya.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembongkaran atau pemotongan struktur tower, terutama bagi yang sudah tidak layak atau berpotensi membahayakan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan melalui prosedur yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo tidak bekerja sendiri. Penertiban akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek layanan telekomunikasi. Koordinasi dengan operator seluler akan dilakukan agar penataan tidak mengganggu jaringan komunikasi masyarakat.

“Kami tetap mempertimbangkan aspek layanan. Jangan sampai penertiban justru mengganggu jaringan komunikasi warga,” tegas Erriansyah.

Sebelum kewenangan pengelolaan dialihkan ke pemerintah pusat, jumlah tower seluler di Balikpapan tercatat sekitar 100 unit. Sebagian besar digunakan secara bersama oleh beberapa operator dalam satu struktur sebagai bentuk efisiensi infrastruktur.

Baca Juga:   Kader BKPRMI Kaltim Dapat Bimbingan Teknis Public Speaking dan Manajemen Stres

Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata tanpa mengabaikan kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi yang andal. Penataan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keselamatan masyarakat.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img