spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Berizin, Sejumlah Lapak Angkringan Dibongkar Petugas

BALIKPAPAN – Sejumlah bangunan berpetak-petak yang kesehariannya dijadikan warung angkringan di kawasan Jalan MT Haryono atau tepatnya di depan Global Sport, dibongkar petugas Satpol PP Balikpapan dan dibantu TNI-Polri, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan pembongkaran berlangsung sejak pagi hingga siang hari dan sempat berlangsung tegang serta mendapat perlawanan dari para pemilik angkringan tersebut.

Pemilik lahan, Noor Lian mengatakan, kegiatan pembongkaran ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Mulai dari Pemerintah Kota Balikpapan hingga Polresta Balikpapan.

“Saya sudah bersurat ke mana-mana. Satpol PP, Polresta Balikpapan dan telah mengizinkan untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Lian menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mengajukan laporan ke Polresta Balikpapan atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen sejak Desember 2021 lalu.

Di mana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 30/pdt.g/2022/PN.BPP tertanggal 24 November 2022, dirinya merupakan pemilik sah lahan dan tidak digugat, bahkan gugatan yang dilayangkan ahli waris ditolak.

“Dia izinnya aja cuma OSS (Online Single Submission) ya dianggap saja bangunan liar,” jelasnya.

Baca Juga:   Pantai Manggar Dipadati Pengunjung, Basarnas Siaga

Noor Lian menegaskan bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut dari salah satu bank. Dan status lahan tersebut saat dibelinya adalah take over. Sehingga lahan tersebut masih bernama pemilik sebelumnya.

“Saya beli tanah ini statusnya bersertifikat. Dan memang saat ini statusnya belum balik nama, karena harus dibayar di bank. Tapi dengan pemilik tanah, status saya sudah lunas,” tambah Noor Lian.

Sementara itu, salah seorang ahli waris lahan tersebut yang ada di lokasi, Faisal mengaku bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sebab kegiatan pembongkaran yang dilakukan ini tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba ada atas nama Noor Lian sebagai pemilik lahan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamuri yang juga berada di lokasi pembongkaran menjelaskan, bahwa masalah ini adalah domain Satpol PP Kota Balikpapan, dan pihaknya hanya melakukan pengawalan saja.

Sehingga, dirinya mengarahkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Balikpapan.

“Kalau polisi bergerak dengan koridor resmi. Jadi ada laporan yang disampai bahwa Noor Lian punya lahan disitu, di tempat orang yang informasinya sudah jadi tersangka penyerobotan lahan, itu koordinasi ke penyidik,” ujarnya. (bom)

Baca Juga:   KPU RI Resmi Lantik 5 Anggota KPU Kota Balikpapan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img