BALIKPAPAN — Upaya penyelundupan kayu ulin ilegal berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sebanyak 116 batang kayu atau sekitar 6,6 meter kubik berhasil diamankan dari sebuah truk yang hendak mengangkutnya keluar Kalimantan Timur. Tiga orang turut diamankan, sementara penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Operasi ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang dipimpin Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan bersama Tim gabungan terdiri dari Quick Response Lanal Balikpapan, Satuan Tugas Operasi Samurai 26.1 Pusintelal, Satuan Tugas Intelmar 2026, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan, serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengiriman kayu dengan dokumen yang diragukan keabsahannya. Petugas kemudian melakukan penyekatan dan menghentikan satu unit truk yang diduga membawa kayu ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa sopir. Total kayu yang diamankan mencapai sekitar 6,6 meter kubik.
Dua orang berinisial FR (24) dan MF (18) langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
“Ada indikasi kuat dokumen yang digunakan tidak sah, terlihat dari perbedaan data asal muatan, jenis kayu, hingga identitas pengirim,” ujar Danlanal Balikpapan, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut Danlanal Balikpapan menjelaskan, pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Aparat kemudian menelusuri asal kayu hingga ke sebuah gudang di kawasan Loa Janan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan kayu ulin, satu unit mobil pick up, serta mengamankan seorang kepala gudang berinisial R.
“Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu ilegal ini,” jelasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan sanksi berat. Ia menyebut ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara disertai denda maksimal Rp 5 miliar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





