BALIKPAPAN – Polda Kaltim dan jajaran Polres sepanjang 11 hari sejak dibentuknya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Ketua Satgas TPPO Polda Kaltim, Brigjen Pol Mujiyono telah berhasil mengungkap 26 kasus TPPO.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari 26 kasus yang di ungkap tersebut, kepolisian turut berhasil menangkap pelaku sebanyak 26 orang dengan jumlah korban 29 orang.
“Dari 29 korban tersebut, 12 di antaranya anak berusia di bawah umur. Dan sisanya dewasa,” ujarnya dalam persrilis, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, 26 kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas TPPO sejauh ini merupakan perdagangan lokal. Belum ada mengarah hingga ke luar provinsi atau keluar negeri.
“Sifatnya masih lokal. Jadi mereka hanya diperdagangkan di dalam kota saja,” jelasnya.
Adapun seluruh modus yang digunakan pelaku terhadap korbannya adalah iming-iming sebuah pekerjaan. “Ada yang dijanjikan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) dan pemandu karaoke. Tapi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” tambah Yusuf.
Khusus korban di bawah umur, Satgas TPPO bekerjasama dengan Unit PPA Polres setempat serta Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di setiap Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan.
“Sudah kita lakukan saat ini. Mereka yang di bawah umur tentunya akan mendapat pendampingan,” ujar Yusuf lagi.
Adapun data yang dipaparkan untuk ungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kaltim, di antaranya Ditreskrimum 2 kasus, Polresta Balikpapan 3 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Kukar 5 kasus, Polres Kutim 2 kasus, Polres Kubar 3 kasus, Polres Paser 4 kasus, Polres PPU 2 kasus, Polres Bontang 2 kasus, dan Polres Berau 2 kasus. (bom)