BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MS (21) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Balikpapan, pada Rabu (14/6/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa MS ditangkap di salah satu lokasi jasa ekspedisi pengiriman barang sekitar pukul 18.30 WITA. MS diketahui baru saja mengambil sebuah barang miliknya.
“Adanya laporan masyarakat yang menyebut ada seseorang akan mengambil barang melalui jasa ekspedisi. Dan tim operasional mengintai siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, setelah ditunggu dan bekerja sama dengan jasa ekspedisi tersebut, tibalah MS yang mengambil barang tersebut. Petugas pun langsung mengamankan MS dan barang tersebut.
“Setelah diperiksa dan disaksikan oleh warga dan jasa ekspedisi, ternyata paket tersebut berupa bungkusan berwarna silver yang berisi ganja,” jelasnya.
Pelaku tidak dapat mengelak lagi setelah dibuktikan bahwa paket tersebut merupakan barang terlarang, di mana ganja tersebut memiliki berat 113,19 gram.
“Saat ini pelaku MS telah berada dalam tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yusuf.
MS pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun, polisi menjerat MS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bom)