BALIKPAPAN — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial EM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa penetapan tersangka EM merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG, DJ dan PR.
“Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka baru tersebut,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah saksi umum tersebut, 32 orang merupakan saksi utama.
“Sementara 18 lainnya merupakan saksi pendukung yang memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM diduga memiliki peran signifikan dalam mengatur jalannya proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp 20 miliar. Ia disebut mengendalikan proses, termasuk dalam penunjukan penyedia, yakni PT SIA.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kompetensi maupun spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang seharusnya mendukung sektor ketahanan pangan tersebut,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif. Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar. Meski demikian, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.
“Dengan penetapan EM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang. Meski begitu, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap EM,” tegas Dirreskrimsus.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor strategis seperti ketahanan pangan, agar tidak disalahgunakan dan merugikan negara.
Penulis: Aprianto





