Pemkot Balikpapan Tegas, ASN Langgar Jam Kerja Siap Disanksi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menindak tegas pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan jelas pada jam kerja.

Kepala BPSDM Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) serta Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim ini bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

“Kalau memang terbukti dan ada laporan, itu akan kita tindak. Kita sudah bentuk tim gabungan kota untuk melakukan sidak,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Purnomo menjelaskan, ASN pada dasarnya diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat, yakni pukul 12.00 hingga 13.00. Namun, jika berada di luar dalam waktu yang tidak wajar atau di luar jam tersebut tanpa keperluan dinas, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau jam makan siang, silakan. Tidak ada masalah. Tapi kalau berlama-lama atau bahkan sejak pagi sudah ke restoran, itu yang akan kita tindak,” jelasnya.

Baca Juga:   Dishub Balikpapan Perketat Aturan Kendaraan Berat, Pastikan Lalu Lintas Kota Tetap Tertib dan Aman

Meski demikian, Purnomo menegaskan bahwa ada sejumlah kondisi yang menjadi pengecualian, seperti kegiatan dinas di luar kantor, rapat, maupun menjamu tamu dari luar daerah. Dalam kondisi tersebut, keberadaan ASN di luar kantor dinilai masih dalam batas kewajaran.

“Kalau memang ada kegiatan dinas, seperti rapat atau menjamu tamu, itu tidak masalah. Apalagi kalau ada kunjungan kerja dan dibarengi dengan makan bersama,” tambahnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. ASN yang dilaporkan akan dimintai klarifikasi, termasuk menunjukkan surat tugas jika memang sedang menjalankan tugas di luar kantor.

“Tidak serta-merta kita menilai mereka melanggar. Kita konfirmasi dulu. Kalau ada surat tugas, berarti memang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Purnomo menambahkan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, sanksi dapat diperberat jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi ASN yang bertugas di lapangan dan tidak sempat memanfaatkan jam istirahat secara normal. Dalam kasus seperti itu, fleksibilitas tetap diberikan dengan melihat konteks tugas yang dijalankan.

Baca Juga:   Tahanan Polresta Balikpapan Dibekali Bimbingan Rohani

“Kalau mereka tugas luar sampai lewat jam makan siang, lalu makan di luar itu bisa jadi pertimbangan. Jadi kita lihat konteksnya juga,” tutupnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap kedisiplinan ASN dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan dinamika pekerjaan di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img