Rekonstruksi Kasus Berdarah Samarinda, Protes Warnai Jalannya Adegan

SAMARINDA – Rekonstruksi kasus penikaman maut yang menewaskan Wilson Pauang di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, berlangsung tegang. Polresta Samarinda menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka utama, Vincent alias Venom, yang memperagakan 47 adegan, Kamis (9/4/2026) sore.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolresta Samarinda dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, keluarga korban, serta para kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Situasi sempat memanas saat penasihat hukum para saksi melayangkan protes terhadap sejumlah adegan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meski demikian, proses tetap dilanjutkan oleh penyidik dengan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menyampaikan keberatan atas jalannya rekonstruksi. Ia menilai terdapat sejumlah poin krusial yang tidak diungkap secara utuh, termasuk tidak dicantumkannya waktu secara detail dalam setiap rangkaian peristiwa.

“Kami menggarisbawahi beberapa hal. Pertama, tidak ada kejelasan waktu dari awal hingga penikaman. Kedua, kami mendesak agar saksi S ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga:   Fraksi PKB-Hanura-Demokrat Tekankan Penataan Gudang dan Kesetaraan Gender di Balikpapan

Ia juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban disebut lebih dulu dipukul oleh saksi S sebelum akhirnya ditikam oleh Vincent.

Selain itu, Titus menyoroti dugaan penghilangan barang bukti. Pisau yang digunakan untuk menikam disebut sempat dibuang oleh saksi S dan diganti dengan pisau lain.

“Ada saksi yang melihat keterlibatan lebih dari satu orang. Ini harus didalami. Kami minta kepolisian menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

Dari sisi tersangka, kuasa hukum Vincent, Erif Yudistira, menyebut kliennya bertindak spontan setelah diajak oleh atasannya, yakni saksi S. Ia menilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait peran saksi S dan istrinya.

“Klien kami bertindak spontan karena diajak. Perlu digali apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” katanya.

Pihak tersangka juga mengakui bahwa Vincent membawa senjata tajam jenis badik, namun disebut sebagai bentuk perlindungan diri karena profesinya sebagai sopir truk.

Sementara itu, kuasa hukum saksi S, Muhammad Akbar, menyatakan tindakan kliennya hanya bersifat refleks untuk menepis serangan korban yang diduga lebih dahulu agresif.

Baca Juga:   FGD RPJMD Mahulu Bahas Arah Pembangunan Daerah

Meski rekonstruksi telah selesai, keluarga korban memastikan akan terus memperjuangkan keadilan di pengadilan, dengan mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau setidaknya Pasal 338 KUHP.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut untuk menentukan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus yang terjadi di kawasan Gunung Mangga itu. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img