Home NASIONAL Kasus Andrie Yunus Dinilai Belum Terungkap Sepenuhnya

Kasus Andrie Yunus Dinilai Belum Terungkap Sepenuhnya

0
3
Komnas HAM menyampaikan update kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, di luar empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa meskipun proses hukum terhadap empat tersangka telah berjalan dan bahkan dilimpahkan ke Oditurat Militer, penyelidikan belum sepenuhnya selesai.

“Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, peluang tersebut tetap terbuka seiring dengan proses pendalaman yang masih berlangsung. Komnas HAM saat ini terus menghimpun berbagai informasi dan bukti tambahan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.

Pramono menegaskan, perpindahan penanganan perkara ke peradilan militer merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan harus dihormati. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya jalur hukum lain.

“Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku,” tegasnya.

Baca Juga:   RDPU DPR Diwarnai Haru, Amsal Sampaikan Apresiasi

Dalam upaya memperkuat investigasi, Komnas HAM juga mengumpulkan berbagai bukti dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan penyelidikan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan pelaku tambahan.

Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Dengan pendekatan tersebut, Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mampu memenuhi rasa keadilan publik, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan semata. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here