BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memperluas lapangan kerja yang inklusif dan berdaya saing. Hal ini disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam pemaparan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan daerah, Senin (6/4/2026).
Rahmad mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya kesenjangan gender dalam partisipasi kerja serta rendahnya minat masyarakat terhadap peluang kerja yang tersedia. Selain itu, struktur ekonomi yang masih didominasi industri padat modal turut membatasi daya serap tenaga kerja.
“Ke depan, fokus utama kami adalah meningkatkan kualitas SDM dan menciptakan lapangan kerja yang lebih inklusif. Ini sejalan dengan visi RPJMD Balikpapan sebagai kota global yang nyaman untuk semua dalam bingkai Madinatul Iman,” ujarnya.
Menurut Rahmad, upaya tersebut juga selaras dengan misi keempat RPJMD, yakni mengembangkan perekonomian yang tumbuh berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka dan memperluas kesempatan kerja.
Wali Kota memaparkan, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun dari 6,22 persen pada 2024 menjadi 5,38 persen pada 2029, dengan proyeksi sebesar 5,84 persen pada 2025. Selain itu, pertumbuhan usaha mikro formal ditargetkan meningkat dari 1,25 persen menjadi 2,9 persen dalam periode yang sama.
Tak hanya itu, jumlah unit usaha ekonomi kreatif juga ditargetkan naik signifikan, dari 618 unit pada 2024 menjadi 1.118 unit pada 2029. Sementara rasio kewirausahaan daerah diharapkan meningkat dari 3,58 persen menjadi 4,77 persen.
“Peningkatan kualitas tenaga kerja juga menjadi perhatian. Termasuk mendorong persentase pekerja berpendidikan menengah dan tinggi dari 92,20 persen menjadi 93,60 persen,” jelasnya.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis dan regulasi. Di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal hingga 40–75 persen, disertai evaluasi rutin dan pemberian penghargaan kepada perusahaan.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi perusahaan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Kebijakan lain juga diarahkan pada penguatan UMKM melalui regulasi yang mendorong penciptaan usaha baru dan perluasan kesempatan kerja.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan memperkuat penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kualitas SDM lokal. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Rahmad Mas’ud.
Penulis: Aprianto



