spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pencurian Tas dan HP di RDMP Ditangkap, Hampir Dianiaya Pekerja

BALIKPAPAN – Sejak bulan Maret 2023, sejumlah pekerja di proyek RDMP Jalan Minyak, Balikpapan Kota telah mengeluhkan seringnya tas dan ponsel pribadi mereka hilang dari jok sepeda motor. Namun, kini para pekerja dapat bernafas lega karena pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh petugas RDMP pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 16.30 WITA, dan perbuatannya tercatat dalam rekaman CCTV.

Pelaku yang berinisial GM (25) tinggal di Kelurahan Muara Rapak hampir menjadi korban pemukulan oleh para pekerja RDMP yang marah terhadap tindakannya.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitabriyani, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, IPTU Sunar, mengonfirmasi bahwa GM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di tempat parkir kendaraan pekerja RDMP sejak Maret hingga Mei 2023.

“Menurut pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 60 kali di area parkir proyek tersebut,” ujar Sunar pada Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, Sunar menjelaskan bahwa dalam aksinya, GM memasuki area parkir kendaraan dan secara sembarangan membongkar jok motor para pekerja. Setelah mendapatkan barang berharga dari dalam jok motor, GM melarikan diri. Hasil pemeriksaan terhadap GM menunjukkan bahwa barang curian yang diperolehnya umumnya berupa ponsel.

Baca Juga:   Barang Bukti Sabu dari Tersangka Oknum Polisi Dimusnahkan, Siap Masuk Persidangan

“Karena ada peraturan yang melarang membawa ponsel ke area proyek, banyak pekerja yang meninggalkan ponsel mereka di dalam jok motor,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan GM, ia mempelajari metode membongkar jok motor yang terkunci dari tayangan YouTube.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk 15 tas pinggang, identitas korban, dan sembilan dompet dengan berbagai warna.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHPidana yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img