WFH Kukar Resmi Jalan, ASN Wajib Tetap Responsif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 10 April 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran tanpa batas. ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan disiplin, meskipun bekerja dari rumah.

“WFH bukan berarti santai di rumah. ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026. Skema kerja yang diterapkan menggabungkan work from office (WFO) dan work from home sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif.

WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada hari lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik serta pejabat tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga:   MyPertamina Motor Club Regional Kalimantan Gelar Aksi Sosial: “Energi Kebaikan, Berbagi untuk Merdeka”

Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa pengawasan kinerja akan diperketat. Setiap ASN wajib melaporkan aktivitas kerja harian kepada atasan langsung, dengan kontrol berjenjang di masing-masing perangkat daerah.

Selain aspek kinerja, kebijakan ini juga menyasar efisiensi anggaran. Pemerintah daerah mengatur penggunaan energi di kantor, seperti pembatasan suhu pendingin ruangan pada 24 hingga 25 derajat Celsius serta kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.

Efisiensi juga dilakukan pada penggunaan kendaraan dinas, termasuk pembatasan konsumsi BBM dan optimalisasi sistem berbagi kendaraan.

“Efisiensi tidak hanya soal anggaran, tapi juga harus menjadi kebiasaan dalam kerja sehari-hari,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kebijakan fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.

Dengan penerapan sistem ini, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menekan belanja operasional daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img