Penutupan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto Picu Reaksi

NUSANTARA – Penutupan Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kutai Kartanegara, memicu aksi protes dari para juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

Sedikitnya 24 jukir menggelar aksi dengan menuliskan protes di pagar seng biru yang dipasang sebagai penanda penutupan operasional, Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan atas keputusan yang dinilai mendadak dan berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka.

Juru bicara jukir, Suardiansyah, menyampaikan bahwa kekecewaan mereka bukan ditujukan kepada pengelola, melainkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai tidak membuka ruang komunikasi.

“Hari Senin kami tunggu Otorita di sini, tapi tidak ada. Besoknya malah datang tanpa pemberitahuan hanya untuk foto-foto,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para jukir menuliskan kalimat protes menggunakan cat semprot, di antaranya berbunyi, “Kami atas nama karyawan, jukir, UMKM dan masyarakat tidak terima penutupan RM Tahu Sumedang oleh otorita secara sepihak”.

Menurut Suardiansyah, penutupan ini membuat mereka kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Ia bersama rekan-rekannya meminta Otorita IKN datang langsung ke lokasi untuk berdialog dan memberikan solusi.

Baca Juga:   Diskusi Relokasi Pasar Tumpah Sepaku Berlangsung Alot

“Kami hanya ingin kejelasan. Kami kehilangan rezeki, jadi kami minta solusi,” tegasnya.

Tak hanya jukir, dampak penutupan juga dirasakan sekitar 25 pekerja perempuan yang selama ini bekerja di rumah makan tersebut. Mereka ikut kehilangan pekerjaan akibat penghentian operasional.

Koordinator jukir, Daeng Santo, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak pengelola sempat dipanggil oleh Otorita IKN. Tak lama setelah itu, lokasi langsung ditutup dengan pemasangan pagar seng.

“Beberapa karyawan bahkan langsung dipulangkan ke Sumedang,” katanya.

RM Tahu Sumedang yang berdiri sejak 2007 tersebut diketahui berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Lokasi tersebut secara hukum merupakan kawasan konservasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha tanpa paksaan.

“Pemilik secara sadar menghentikan aktivitas usahanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penghentian operasional berlaku sejak 30 Maret 2026 karena lokasi usaha berada di kawasan hutan konservasi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial.

Baca Juga:   Tol Balikpapan–IKN Siap Difungsikan, Posko Mudik Berdiri di ITCI

Meski demikian, polemik ini masih menyisakan persoalan sosial di lapangan, terutama bagi para pekerja dan jukir yang terdampak langsung tanpa kepastian solusi lanjutan. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img