BALIKPAPAN – Satuan Samapta Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (31/3/2026) dini hari.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang terlarang di sebuah rumah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (20) dan BR (19). Mereka diamankan oleh Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan saat berada di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga, Kelurahan Sepinggan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, melalui Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 20 paket tembakau sintetis yang diduga siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu per paket,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut Hari Purnomo menjelaskan, bahwa para pelaku memperoleh pasokan tembakau sintetis dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan yakni dengan membeli barang tersebut secara daring, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.
Selain menyita tembakau sintetis atau yang kerap disebut “sinte”, polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik tersangka. Dari hasil penelusuran, ditemukan saldo uang digital sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 20 paket tembakau sintetis siap edar serta satu unit ponsel dengan saldo uang digital yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Penulis: Aprianto





