Penyerahan Pokir Bukan Pengesahan Program

SAMARINDA – Penyerahan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-7, Senin (30/3/2026), berlangsung di tengah polemik internal legislatif serta belum adanya kepastian pelaksanaannya oleh pemerintah provinsi.

Sebanyak 160 usulan program hasil penyaringan dari total awal 313 pokir resmi disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, dokumen tersebut belum serta-merta menjadi bagian dari program pembangunan karena masih harus melalui proses telaah teknis.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyerahan pokir pada rapat paripurna bukan merupakan pengesahan final.

“Ini penyerahan, bukan pengesahan. Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017, aspirasi dari dewan disampaikan kepada Bappeda untuk ditelaah agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh usulan akan dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah maupun rancangan awal RKPD.

“Nanti ditelaah dulu, disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Di sisi lain, proses penyerahan tersebut menuai keberatan dari sebagian anggota DPRD. Mereka menilai usulan yang telah dihimpun dari masyarakat belum memiliki jaminan akan diakomodasi dalam program pembangunan.

Baca Juga:   Diguyur Hujan Deras, Balikpapan Dikepung Genangan Air

Samsun sebelumnya menegaskan bahwa pokir merupakan representasi kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan kunjungan ke daerah pemilihan.

“Ini bukan sekadar usulan DPR. Ini aspirasi masyarakat yang kami jaring langsung di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah provinsi sendiri memastikan bahwa seluruh usulan tetap akan mengacu pada empat prioritas pembangunan daerah yang menjadi arah kebijakan gubernur untuk tahun anggaran mendatang.

Dengan demikian, meskipun dokumen pokir telah diserahkan, nasib 160 usulan tersebut masih bergantung pada proses sinkronisasi kebijakan serta kemampuan fiskal daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img