Disnaker Kota Balikpapan Terima 72 Aduan Terkait THR 2026

BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima puluhan aduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan selama Ramadan 2026. Hingga Senin (30/3/2026), jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 72 aduan, yang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan bahwa laporan yang diterima mencerminkan beragam bentuk dugaan pelanggaran oleh perusahaan. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat empat jenis permasalahan utama yang paling banyak dikeluhkan.

“Secara umum ada empat permasalahan yang dilaporkan, yakni THR dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dibayarkan sama sekali, pembayaran diundur, serta adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Lebaran,” ujarnya.

Adamin menjelaskan, aduan tersebut tidak hanya berasal dari satu sektor usaha tertentu. Laporan datang dari berbagai bidang, mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga jaringan ritel modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pembayaran THR masih terjadi secara cukup merata di berbagai lini usaha di Kota Balikpapan.

Baca Juga:   Soal Penculikan Anak di Balikpapan, Kapolresta Balikpapan: Itu Hoax!

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Balikpapan telah mengambil langkah awal dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan, menurut Adamin, telah memberikan respons positif dan menyatakan kesediaannya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja. Namun demikian, masih terdapat beberapa perusahaan yang hingga kini belum berhasil dihubungi.

Untuk laporan yang belum menemukan kejelasan, Disnaker Balikpapan telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Langkah ini diambil karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada level tersebut.

“Laporan yang belum bisa ditindaklanjuti di tingkat kota sudah kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami masih menunggu perkembangan penanganannya,” jelasnya.

Adamin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal setiap aduan agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Idul Fitri, kepastian pembayaran THR menjadi sangat krusial bagi para pekerja.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi regulasi serta menunjukkan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak pekerja, demi menjaga hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan,” tutupnya.

Baca Juga:   Permudah Layanan ke Masyarakat, BPPDRD Hadirkan Mobil Keliling Pajak Daerah

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img