Tarif Air Naik, Pelanggan Diminta Tertib Pembayaran

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Taman. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring meningkatnya biaya operasional pengelolaan dan distribusi air.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/895/2025 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Taman dan telah disampaikan kepada pelanggan melalui surat pemberitahuan resmi.

Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap kondisi operasional dan kebutuhan peningkatan layanan.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap pelayanan kepada pelanggan dapat semakin optimal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Kenaikan tarif akan diberlakukan pada tiga kelompok pelanggan utama, yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga.

Untuk kelompok sosial, seperti fasilitas umum, rumah ibadah, hingga rumah tangga sangat sederhana, tarif pemakaian 0–10 meter kubik naik menjadi Rp2.000 hingga Rp2.375 per meter kubik. Sementara untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, dikenakan Rp3.500 hingga Rp3.850 per meter kubik.

Baca Juga:   Dua Pemuda Loa Kulu Dijerat UU Narkotika

Pada kelompok rumah tangga, termasuk rumah sewa, kios, dan warung, tarif 0–10 meter kubik berada di kisaran Rp2.750 hingga Rp4.375 per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarif dapat mencapai Rp8.885 per meter kubik.

Sedangkan untuk kelompok usaha dan niaga, termasuk depot air minum, tarif 0–10 meter kubik berada di kisaran Rp5.250 hingga Rp6.500 per meter kubik, dan untuk pemakaian di atas 31 meter kubik mencapai Rp11.750 per meter kubik.

Selain itu, Perumda juga menetapkan denda bagi pelanggan yang menunggak, mulai dari Rp10 ribu untuk satu bulan, Rp20 ribu pada bulan kedua, hingga Rp30 ribu pada bulan ketiga.

Biaya administrasi turut mengalami penyesuaian dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan. Sementara biaya pemeliharaan water meter disesuaikan berdasarkan ukuran pipa, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp615 ribu.

“Penyesuaian ini juga untuk mendorong kedisiplinan pelanggan dalam pembayaran. Jika terjadi keterlambatan, maka ada konsekuensi denda,” tambahnya.

Kebijakan ini disebut bukan semata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan langkah strategis menjaga kualitas distribusi air bersih di tengah meningkatnya biaya listrik dan bahan bakar.

Baca Juga:   Triwulan I, Polda Kaltim Ungkap 407 Kasus Narkotika

Dengan penyesuaian tarif tersebut, Perumda Tirta Taman diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan respons terhadap keluhan pelanggan. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img