SAMARINDA – Tim jajaran Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga di kawasan Sungai Siring. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa insiden tersebut menimpa seorang ibu yang sedang berkendara sepeda motor pada pagi hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban tengah melintas seorang diri sebelum dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
“Terjadi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku tunggal. Barang yang hilang berupa satu unit iPhone, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta dokumen penting lainnya,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena pelaku meninggalkan kediamannya di kawasan Kemakmuran untuk bersembunyi.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah tim memperoleh informasi keberadaannya di kawasan Jalan Suryanata (Gunung Batu).
“Tepat pukul 18.00 WITA, tersangka berhasil kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kami langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, uang tunai milik korban yang sempat diserahkan kepada istrinya, satu unit iPhone milik korban, serta tas dan dokumen penting yang ditemukan di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (MK)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S





