BALIKPAPAN — Seorang pria berinisial IRF (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Peristiwa tersebut dipicu perselisihan terkait ongkos penumpang tujuan Palangkaraya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP M Yusuf, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk.
“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang. Namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujar M Yusuf, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban dihubungi tersangka untuk menanyakan keberangkatan ke Palangkaraya. Tersangka kemudian menawarkan tiga penumpang kepada korban. Setelah menjemput tersangka di kawasan Rapak, korban bersama tersangka menuju pelabuhan.
Setibanya di lokasi, korban menanyakan kejelasan ongkos untuk tiga penumpang tersebut. Namun tersangka hanya menjawab bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya. Ketika korban kembali meminta kejelasan biaya, tersangka justru diduga memaksa korban untuk tetap membawa penumpang tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka,” jelasnya.
Situasi memanas ketika tersangka meminta uang sebesar Rp 200.000 kepada korban sebagai fee. Korban menolak karena belum ada kejelasan terkait ongkos perjalanan. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian leher korban dan menarik baju korban hingga sobek.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu kaus berwarna hijau sage yang mengalami kerusakan pada bagian leher,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
M Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penulis: Aprianto





