BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui UPTD Parkir terus menggencarkan penertiban juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Balikpapan sepanjang bulan Ramadan lalu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang melibatkan aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena maraknya keluhan masyarakat terhadap keberadaan juru parkir liar. Menurutnya, praktik parkir ilegal kerap meresahkan pengendara, terutama karena juru parkir muncul secara tiba-tiba saat kendaraan hendak meninggalkan lokasi parkir.
“Iya, kegiatan itu merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan premanisme. Kami dari Dishub mensupport kegiatan tersebut dalam bentuk penertiban juru parkir liarnya,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Bastian menambahkan, selain mengganggu kenyamanan, tarif yang dipungut oleh juru parkir liar juga tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir. Hal ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam sistem parkir di kota.
Dalam pelaksanaannya, Dishub bersama Satpol PP melakukan penindakan terhadap juru parkir yang tidak memiliki izin resmi. Meski sempat terjadi perlawanan dari beberapa oknum, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menunjukkan identitas.
“Ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan, tetapi kami beri kesempatan untuk mengambil identitasnya. Jika nantinya masih ditemukan beroperasi secara liar, tentu akan kami tindak,” tegas Bastian.
Saat ini, Dishub Balikpapan telah membina sekitar 220 juru parkir resmi. Mereka dilengkapi atribut lengkap seperti rompi, karcis resmi, serta kartu tanda anggota sebagai bukti legalitas saat bertugas di lapangan.
Bastian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu meminta karcis resmi setiap menggunakan jasa parkir. Menurutnya, hal tersebut menjadi cara paling mudah untuk membedakan antara juru parkir resmi dan liar.
Penertiban difokuskan pada kawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang memang dilarang untuk aktivitas parkir liar. Ke depan, Dishub berencana memperluas razia ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk kawasan pasar dan pusat keramaian, guna menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat.
Penulis: Aprianto





