Komnas HAM Tekankan Penanganan Cepat dan Akuntabel

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpanya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyatakan, lembaganya telah melakukan pemantauan aktif serta membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk menangani kasus tersebut.

“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, KontraS, kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari hasil koordinasi tersebut, korban dipastikan telah mendapatkan perlindungan serta dukungan medis dari LPSK.

Selain itu, Komnas HAM melakukan asesmen dan secara resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM melalui surat keterangan yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.

“Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus serta surat perlindungan yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga:   Vonis Korupsi Pertamina Belum Inkrah, Perkara Naik Banding

Komnas HAM juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan dan akuntabel,” tegas Saurlin.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM serta menghindari praktik impunitas.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img